Persyaratan Inpassing Guru Non Pns 2015
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan golongan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS GBPNS dengan kepangkatan golongan dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Ini Syarat Pengajuan Inpassing Guru 2020.
Jika Operator Sekolah Menemukan Invalid Nuptk Pada Nama Ptk Atau Nuptk Duplikat Atau Ganda Hal Ini Menjadi Harus Diperbaiki Berikut A Sekolah Pengikut Belajar
Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional STF Bagi Guru Non PNS merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional tahun 2015.

Persyaratan inpassing guru non pns 2015. Saya seorang guru non PNS di sekolah swasta lulus sertifikasi 2011 dan juga mendapat SK Inpassing 2011 dengan adanya aturan baru berkaitan dengan juknis baru BOS yang mengatur tentang operasional BOS tahun 2015 ini salah satunya guru non PNS yang sudah lulus sertifikasi baik yang sudah pernah cair maupun belum pernah cair tidak boleh di gaji. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS guru honor guru swasta di tahun 2014-2015 ini. Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS.
Bagi guru non pns di sekolah swasta acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan. Tentunya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan inpassing ini. Meski tunjangan itu belum dibayarkan kepada para guru pada 2015 namun bukan berarti lalu menjadi terutang di 2016.
Persyaratan Pengajuan SK Inpassing Guru Non PNS. Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat. Syarat Inpassing sesuai Juknis Penyetaraan Guru Non PNS 2018.
Salah satu bukti nyata tersebut adalah inpassing Guru sebuah program yang mengupayakan penyetaraan jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil GBPNSGuru non-PNS dengan PNS. Baca juga Cara Mudah Cek Status Inpassing Guru. Rekan guru semua terkait informasi proses inpassing guru Non PNS volimaniak akan memberikan sedikit gambaran mudah untuk mengetahui Status inpassing guru non PNS tahun 2015 ini.
Bagaimana tidak guru yang memiliki sk ini bisa mendapatkan gaji atau tunjangan sesuai dengan pns tentunya nilainya. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda tergantung jam mengajar. Tabel besaran kenaikan gaji pns tahun 2015 berikut syarat mendapatkan tunjangan anak istri suami keluarga bagi cpns tahun 2015 beberapa persyaratan pengajuan tunjangan cpns pns yang harus.
Penyetaraan ini merupakan pengakuan kualifikasi akademik guru sertifikat pendidik yang disetarakan dengan satuan angka kredit dan waktu mengajar di satuan pendidikan. Kita Sebagai Pendidik Khususnya Guru Non PNS Hanyalah Inpasing yang bias Menambah Sedikitnya Kesejahteraan Hal-hal yang telah kita ketahui bersama surat keputusan Inpassing dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS atau Guru non PNS. Pertama guru yang dimaksud bukan dari pegawai negeri sipil.
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Persyaratan PPG 2015.
Gaji yang didapat tersebut dibedakan berdasarkan Golongan masing-masing Guru. Untuk mengajukan inpassing ada beberapa persyaratan yang harus BapakIbu penuhi yaitu sebagai berikut. Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS.
Tetapi ada beberapa hal yang perlu anda lakukan agar anda bisa melihat status inpassing anda sebagai guru non PNS. Syarat Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS. Rp14 triliun untuk pencairan pembayaran tunjangan sertifikasi guru honorer.
Memiliki kualifikasi akademik palin rendah Sarjana S1 atau Diploma empat D-IV yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister S-2 atau doktor S-3 dari program studi yang terakreditasi paling rendah B. Persyaratan Berkas Inpassing. Adapun syarat guru Inpassing adalah sebagai berikut.
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Kemenag RI yang juga sebagai Guru. Inpassing Guru Non PNS 2015-2016. Sebenarnya proses ini hampir sama dengan cek status SKTP tunjangan profesi guru.
Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar. Proses pemberikan SK Inpassing ini bukan langsung diberikan begitu saja kepada guru honorer non PNS. Gaji yang didapat tersebut dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.
Pelaksanaan program subsidi tunjangan fungsional dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat dinas pendidikan provinsi maupun tingkat dinas pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 Tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi guru Non PNS yang populer disebut inpassing. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
Informasi tentang pendaftaran inpassing atau penyetaraan jabatan guru bukan PNS memang menjadi kabar yang selalu ditunggu bagi bapakibu guru non pegawai negeri sipil. Tunjangan penyetaraan atau inpassing bagi guru non-PNS bersertifikasi di bawah Kementerian Agama Kemenag Temanggung untuk 2015 dipastikan hangus atau tak akan cair. Syarat Inpassing Guru.
Guru berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama PMA. Sederhananya usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.
Tidak ada komentar untuk "Persyaratan Inpassing Guru Non Pns 2015"
Posting Komentar